PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA
TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK DAN REMAJA
DI SUSUN
OLEH :
NAMA : BAGAS RUDITO
NIM : 11.02.06.07
PRODI : S1 KEPEWATAN
PROGRAM
STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
AN-NUR
PURWODADI – GROBOGAN
TAHUN
AKADEMI 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perilaku menyimpang tumbuh di kalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya
masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering
menggunakan minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang. Mungkin mereka
kurang perhatian dari orang tua mereka atau mungkin juga karena ajakan para
pemakai atau teman-temannya.
Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari
penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi beberapa kali dan
setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu, maka pengedar mulai
menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka disuruh pengedar
untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang
tersebut.
Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan pertama kali disebarkan
ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia.
Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di
Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil
lexotan dan pil Extaci.
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang
perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan
Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada
mulanya mereka minum-inuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama
kelamaan mereka mulai memakai narkoba.
Makalah yang berjudul bahaya narkoba bagi remaja ini kami tujukan kepada
remaja, mahasiswa, pelajar atau pun halayak ramai yang yang membaca makalah ini
agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang biasa membuat kita
lalai dalam hal apapun. Dengan harapan semoga makalah yang sedemikian singkat
ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan bahaya
narkoba itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang
masalah, terdapat beberapa macam masalah, maka, untuk mempermudah pembahasan
dalam makalah ini, penyusun membaginya dalam beberapa pertanyaan sebagai
berikut:
1.
Pertanyaan yang diberikan kepada pemakai antara lain:
a. Sejak kapan
anda mulai mengkonsumsi narkoba?
b. Kenapa anda
bisa terjerumus ke dalam dunia itu?
c. Jenis
narkoba apa yang sering anda konsumsi?
d. Apabila anda
sedang memakainya, sendirian atau beramai?
e. Reaksi apa
yang anda rasakan apabila memakainya?
f. Faktor apa
yang mendorong anda untuk berhenti mengkonsumsi arkoba?
2.
Pertanyaan yang diberikan kepada polisi antara lain:
a. Sanksi apa yang diberikan kepada pengguna,
pengedar dan pembuat narkoba?
b. Pasal berapa
yang menerangkan tentang sanksi kepada pengguna, pengedar dan pembuat narkoba?
c. Pernahkah
Polsek Rajagaluh menangkap pengedar atau pengguna narkoba?
d. Apabila anda
merazia narkoba contohnya ganja dikemanakan?
C. Tujuan Penulisan
penyusun menulis makalah ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang,
akibat dan hukuman bagi para pemakai, pengedar, dan pembuat narkoba khususnya
di lingkungan STIKES AN-NUR Purwaodadi, supaya pijak keamanan kampus lebih
tegas dalam pemeriksaan terhadap para Mahasiswa dan Mahasiswi untuk tidak
menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat dalam penulisan makalah ini di antaranya pembaca dapat mengetahui
kandungan-kandungan berbahaya narkoba, pembaca mengetahui akan resiko-resiko
yang akan terjadi apabila mengkonsumsi narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Pustaka
Pengertian NARKOBA
menurut WHO (1982) Semua zat cair, padat, dan gas yang dimasukkan kedalam tubuh
yang bisa merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak
termasuk makanan, air, dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan
fungsi tubuh normal. Disini akan kami menjelaskan tentang jenis-jenis narkoba,
yaitu diantaranya adalah
1.
Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman
atau sintesis maupun semi sintesis yang dapat menurunkan kesadaran, hilang
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
2.
Psikotropika adalah zat/obat alamiah atau sintesis
bukan narkoba. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
perilaku.
3.
Zat adiktif
adalah bahan lain yang bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaanya dapat menimbulkan ketergantungan
baik psikologis atau fisik. Misal: alkohol, rokok, dan cofein.
Orang-orang mengkonsumsi narkoba itu bertujuan untuk menenangkan diri dari
masalah yang dihadapi olehnya. Misalnya anak yang selalu dimarahi oleh orang
tuanya dan kurang perhatian (kasih sayang) dari kedua orang tuanya pasti merasa
kesal dan marah maka, untuk menghilangkan rasa kesal dan marahnya mereka
minum-minuman keras bahkan ada yang langsung memakai narkoba. Apabila ditambah
dengan pergaulan yang bebas, yaitu pergaulan yang tanpa aturan, sekehendak
sendiri dan tidak mau diatur sangat dominan dalam proses penyalahgunaan narkoba
ini.
B. Pembahasan
1.
Jenis-Jenis Narkoba Yang Biasa Dikonsumsi
Para pengedar dan pemakai narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan
ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain,
narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan
lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin,
morfin, kokain dan doping, kenapa di Indonesia yang biasa digunakan hanya ganja
dan lexotan, karena ganja dan lexotan mudah diproduksi. Sedangkan narkoba jenis
heroin, kokain, morfin dan sebagainya harus impor dan banyak sekali resikonya.
2.
Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Narkoba
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak
berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba
seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan
ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu.
Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba
dengan cara merampok mencuri dan sebagainya.
3.
Sanksi Yang Diberikan Kepada Pemakai Dan Pengedar Narkoba
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi
apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk
melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus
diberikan sebagai berikut :
a.
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan
didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai
bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur
hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
b.
Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya
dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah.
Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang
narkoba yaitu:
a.
UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas
teri (narkotika)
b.
UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar
kelas kakap (psikotropika)
4.
Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar sudah seyogyanya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Apapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan
tentang bahahya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian penyampaian dari orang tua itu sendiri dengan memberikan kasih sayang
pada putra-putrinya, agar mereka merasa tentram. Sementara pihak sekolah harus
melakukan pengawasan ketat terhadap garak-gerik anak didiknya, karena biasanya
penyebaran transaksi narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang
tak kalah penting adalah pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan
pada siswa. Karena salah satu sebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran
setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan pendidikan keagamaan yang
mereka serap, sehingga perbuatan tercela ini pun,akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pelajar, dan sebagai
orang tua, harus sigap dan waspada akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat
menjerat anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut diatas, mari kita
jaga dan awasi anak didik kita dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan
kita untuk meluluskan genarasi yang cerdas dan tangguh dimasa yang akan datang dapat
terealisasikan dengan baik
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Akhirnya makalah yang berjudul dampak narkoba bagi remaja saat ini telah
selesai dan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa bermanfaat bagi
kita semua baik itu bagi kalangan mahasiswa, pelajar umum sehingga bisa
mengerti tentang bahaya narkoba yang bisa menggerogoti moral kita dan sebagai
generasi muda maka kita harus menyadari bahwa kita sebagai tulang punggung
bangsa sekaligus bertanggung jawab atas kamaunan bangsa ini.
Dari makalah
diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa
merusak susunan syaraf dan bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi
semakin buruk.
2.
Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang
dapat merusak norma dan ketentraman umum.
3.
Menimbulkan dampak negatif yang mempengaruhi pada
tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
B. Saran
Penulis sedikit memberikan saran, sebenarnya peredaran narkoba dapat
dicegah dengan pengawasan yang intensif baik
dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua harus bisa mendidik
anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa dengan pendekatan agama
ataupun yang lainnya. Kalau tidak diawasi, akankah semua remaja di Indonesia
akan menjadi pecandu narkoba Kita berharap tidak demikian.
Semoga penyusunan singkat makalah “Penyuluhan Bahaya Narkoba Terhadap
Perkembangan Anak dan Remaja” ini, dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca
pada umumnya .
Demekian dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar